Pemalsuan Putusan MK, Polisi Bantah Ditekan
Senin, 20 Juni 2011 – 14:34 WIB
Kalau mau membuktikan mana yang asli dan palsu, dijelaskan Ito, harus ada dua dokumen yang diperiksa. Yakni yang asli dan yang dipalsukan. "Sekarang kita minta dokumen yang dinyatakan dipalsukan, tapi belum ada," kata Ito lagi.
Seperti diketahui, Andi Nurpati dilaporkan polisi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD terkait dokumen palsu soal putusan sengketa Pemilu yang dikeluarkan MK pada 2009 lalu. Andi diduga memalsukan surat MK dan merekayasa surat yang memenangkan Dewi Yasin Limpo, politikus Partai Hanura. Padahal sebenarnya MK memenangkan Mestariyani Habie, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Reseres Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisari Jenderal Ito Sumardi membantah lambannya penanganan kasus pemalsuan putusak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG