Pemalsuan SHGB-SHM di Desa Kohod Tangerang Telah Terjadi Sejak Tahun 2021

Pemalsuan SHGB-SHM di Desa Kohod Tangerang Telah Terjadi Sejak Tahun 2021
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. ANTARA/Rio Feisal/aa

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan puluhan saksi tersebut terdiri dari warga desa, pihak-pihak dari kementerian maupun instansi terkait, dan ahli.

“Sampai saat ini kami sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Djuhandhani juga menyebut bahwa salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Desa Kohod Arsin.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendapatkan informasi bahwa pemalsuan SHGB dan SHM telah terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Selain itu, penyidik telah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya.

Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa pihak terlapor dalam kasus ini adalah AR, sedangkan pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mengenai identitas AR, jenderal bintang satu itu enggan membeberkannya. Akan tetapi, dia menegaskan bahwa penetapan pihak terlapor berdasarkan hasil penyelidikan.

Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi terkait kasus dugaan pemalsuan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut di perairan Tangerang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News