Pemalsuan SHGB-SHM di Desa Kohod Tangerang Telah Terjadi Sejak Tahun 2021

“Hasil proses penyelidikan itu untuk melengkapi, kira-kira alat buktinya apa yang bisa dikumpulkan oleh penyidik dalam proses penyidikan ini,” ucapnya.
Adapun saat ini, kata dia, penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dengan melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah-rumah saksi maupun pihak terlapor.
Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri tengah melaksanakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Status kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan pada Selasa (4/2) seusai dilaksanakan gelar perkara. (antara/jpnn)
Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi terkait kasus dugaan pemalsuan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut di perairan Tangerang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan