Pemalsuan SHGB-SHM di Desa Kohod Tangerang Telah Terjadi Sejak Tahun 2021

Pemalsuan SHGB-SHM di Desa Kohod Tangerang Telah Terjadi Sejak Tahun 2021
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. ANTARA/Rio Feisal/aa

“Hasil proses penyelidikan itu untuk melengkapi, kira-kira alat buktinya apa yang bisa dikumpulkan oleh penyidik dalam proses penyidikan ini,” ucapnya.

Adapun saat ini, kata dia, penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dengan melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah-rumah saksi maupun pihak terlapor.

Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri tengah melaksanakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Status kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan pada Selasa (4/2) seusai dilaksanakan gelar perkara. (antara/jpnn)


Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi terkait kasus dugaan pemalsuan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut di perairan Tangerang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News