Pemandu Lagu Cantik Nyambi Jual Pil Koplo
Sabtu, 19 Agustus 2017 – 10:05 WIB
Sedangkan Elizya Ferdiana perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu mengaku hanya disuruh mencarikan barang, oleh temannya.
Polisi akan menelusuri, asal muasal obat penenang yang seharusnya keluar dengan resep dokter tetapi malah beredar secara luas.
Pelaku yang dengan sengaja mengedarkan obat tanpa izin, atau ilegal, itu bakal dijerat dengan pasal 197, dan atau pasal 196, undang-ndang nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara. (pul/jpnn)
Kawanan pengedar obat terlarang di Kabupaten Ngawi, Jatim diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Toko Kosmetik Disulap Menjual Pil Koplo
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Toko Kosmetik di Jakarta Barat Jual Pil Koplo
- Petugas Curiga Saat Memeriksa Perempuan Pengunjung Lapas, Ini yang Ditemukan
- Perempuan Ini Simpan 396 Pil Koplo di Anunya, Duhhhh
- Napi Lapas Semarang Dapat Kiriman Sayur dan Sambal, Langsung Dibakar Petugas