Pemandu Lagu Asuhan Mami IS Bisa Diajak Begituan, di Karaoke atau 'Dibungkus' Tarifnya Berbeda
Jumat, 19 Maret 2021 – 14:49 WIB

AKBP Nasrun Pasaribu memberikan keterangan pers terkait kasus prostitusi terselubung di Karaoke Next KTV Blitar, di Mapolda Jatim, Jumat (19/3). Foto: Polda Jatim
IS dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP terkait tindakan asusila dengan ancaman hukuman 1 tahun lebih empat bulan.
Namun, dalam kasus ini polisi tidak menjelaskan bagaimana nasib manajer atau owner Next KTV apakah diperiksa atau ikut dijadikan tersangka. (mcr12/jpnn)
Karaoke Next KTV Blitar menyediakan pemandu lagu yang bisa melayani jasa esek-esek bagi para pengunjung. Sebegini tarifnya.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Tabrakan Bus vs Mobil di Jawa Timur Menewaskan 7 Orang
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Bahan Petasan Meledak di Blitar, Dua Orang Terluka, Satu Unit Rumah Rusak Parah