Pemanfaatan Izin Lokasi PT BLP dan Agung Intiland Sesuai Aturan
Rabu, 21 April 2021 – 22:24 WIB
“Sudah 100 persen untuk pembebasan lahan, bahkan sudah ada progres pembangunan," kata Natsir.
Sedangkan progres pemanfaatan lokasi untuk perusahaan lain di bawah PT AIL saat ini masih berjalan.
Natsir optimistis pembebasan lahan akan rampung dalam waktu yang telah ditetapkan sesuai izin lokasi, yakni 3 tahun.
"Semua masih progres. Agung Intiland itu masih punya jangka waktu yang dikasih oleh Pemkab Tangerang sekitar 1 tahun lebih,” tuturnya.(jlo/jpnn)
Progres pemanfaatan lahan oleh PT BLP dan PT Agung Intiland (AIL) Group masih sesuai dengan aturan dan Izin Lokasi.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Milad Ke-5, Laskar Ngawi Menggandeng Agung Intiland Menggelar Sedekah 1000 Lansia
- Laskar Ngawi & Agung Intiland Berbagi Minyak Goreng
- Laskar Ngawi Gandeng Agung Intiland Bagikan Sembako ke Nakes
- Perampok Karyawati Agung Intiland Ditangkap, Gerak Cepat Polisi Dipuji
- Pimpin Rapat soal Lahan, Begini Arahan Jokowi
- Dukung Anies, Senator DKI: Kami Mau Berpihak Rakyat Kecil