Pemanggilan 4 Menteri Cara MK Menaikkan Kembali Muruahnya
jpnn.com - JAKARTA - Pemanggilan empat menteri untuk bersaksi pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sangat positif.
Pengamat politik dari Universitas Andalas Padang Asrinaldi menilai pemanggilan tersebut akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menaikkan kembali muruah MK sebagai lembaga penegak konstitusi.
Sebab keempat menteri tersebut dianggap dapat memberi bukti gugatan para pemohon dalam sidang PHPU Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, terutama tentang program bantuan sosial (bansos).
"Menurut saya, ini cara MK menaikkan kembali muruahnya sebagai lembaga penegak konstitusi yang saat ini merosot," ucap Asrinaldi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/4).
Asrinaldi berpendapat MK sejauh ini telah berhasil membuktikan sidang PHPU berjalan dengan baik sehingga membawa dampak positif kepada kepercayaan publik.
MK dinilai berhasil mengumpulkan semua bukti yang relevan untuk memberi keadilan kepada masyarakat, termasuk dengan memanggil empat menteri.
Yakni, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menurut Asrinaldi, keempat menteri itu pasti mengetahui berbagai program Presiden Joko Widodo, termasuk niat pembagian bansos serta penganggarannya. Kemudian soal tugas dan kewenangan secara proporsional ataupun melebihi tugas dan kewenangan.
Pengamat politik menilai pemanggilan empat menteri merupakan cara MK untuk menaikkan kembali muruahnya.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Borok Moral Persepi Terbongkar, Dewan Etik Punya Peran Ganda
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Marak Bagi-Bagi Bansos Jelang Pilgub Kalteng 2024, Pengamat Ingatkan Soal Ini, Tegas!
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris