Pemanggilan Ari Muladi Bermasalah
Jumat, 13 November 2009 – 21:42 WIB
JAKARTA - Setidaknya tujuh pasal digunakan kepolisian untuk membuat Ari Muladi mau hadir di Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi. Namun dari penelusuran JPNN, satu di antaranya yakni Pasal 134 KUHP, ternyata sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Pasal 134 KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik Presiden RI itu telah dibatalkan sejak akhir Desember 2006. Putusan MK ini memenangkan uji materil yang diajukan oleh politisi PPP, Egi Sudjana.
Menurut peneliti Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Yulianto, tindakan kepolisian ini, baik karena sengaja ataupun kelalaian, dinilai telah melanggar UUD 1945. "Setiap orang tidak boleh melanggar UUD 1945. Bahkan Presiden dapat dimakzulkan (terkena impeachment) apabila melanggar UUD 1945," kata Yulianto di Jakarta, Jumat (13/11).
Tindakan penyidik kepolisian ini juga dinilai merupakan bentuk ketidakpatuhan kepada MK. Sebab, putusan terhadap pasal yang sudah dibatalkan tersebut bersifat final dan mengikat.
JAKARTA - Setidaknya tujuh pasal digunakan kepolisian untuk membuat Ari Muladi mau hadir di Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi. Namun dari penelusuran
BERITA TERKAIT
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar