Pemanggilan Ari Muladi Bermasalah

Pemanggilan Ari Muladi Bermasalah
Pemanggilan Ari Muladi Bermasalah
Ari sendiri menyanggupi memenuhi panggilan Penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri tersebut pada Senin (16/11), setelah mendapat surat bernomor 1400/XI/2009/Dit II Eksus tertanggal 5 November 2009. Surat tersebut tak menyebutkan nama tersangka.

Di surat hanya disebutkan soal tindak pidana penyuapan, dan atau percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dan atau pencemaran nama baik Presiden SBY atau penghinaan terhadap institusi dan pejabat publik dan atau perbuatan memfitnah orang lain melakukan tindak pidana atau pengancaman. Seluruh tuduhan itu sesuai Pasal 5 dan atau 15 UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31/99 tentang Pemberantasan Korupsi, dan atau Pasal 134 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 318 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (pra/JPNN)

JAKARTA - Setidaknya tujuh pasal digunakan kepolisian untuk membuat Ari Muladi mau hadir di Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi. Namun dari penelusuran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News