Pemanggilan Ari Muladi Bermasalah
Jumat, 13 November 2009 – 21:42 WIB
Ari sendiri menyanggupi memenuhi panggilan Penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri tersebut pada Senin (16/11), setelah mendapat surat bernomor 1400/XI/2009/Dit II Eksus tertanggal 5 November 2009. Surat tersebut tak menyebutkan nama tersangka.
Baca Juga:
Di surat hanya disebutkan soal tindak pidana penyuapan, dan atau percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dan atau pencemaran nama baik Presiden SBY atau penghinaan terhadap institusi dan pejabat publik dan atau perbuatan memfitnah orang lain melakukan tindak pidana atau pengancaman. Seluruh tuduhan itu sesuai Pasal 5 dan atau 15 UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31/99 tentang Pemberantasan Korupsi, dan atau Pasal 134 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 318 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (pra/JPNN)
JAKARTA - Setidaknya tujuh pasal digunakan kepolisian untuk membuat Ari Muladi mau hadir di Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi. Namun dari penelusuran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024