Pemanggilan Boediono oleh Timwas dan KPK tak Tumpang Tindih

jpnn.com - JAKARTA -- Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai penanganan kasus bailout Bank Century mandek. Padahal, langkah hukum maupun langkah politik melalui Timwas Century DPR sudah dilakukan.
Karenanya, Adnan mendukung niat Timwas Century untuk memanggil Wakil Presiden Boediono. Hal tersebut dinilainya sebagai bentuk pertanggungjawaban politik Boediono.
"Boediono itu harus jelaskan kenapa ada perbedaan, awalnya bilang A lalu bilang B. Jadi kontroversi inilah yang harus ditangani DPR," kata Adnan usai melakukan pertemuan di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).
Menurutnya, pemanggilan Boediono oleh Timwas tidak tumpang tindih dengan proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Timwas tidak menyentuh aspek pidana dari skandal korupsi bernilai triliunan rupiah tersebut.
Adnan menegaskan, semua warga negara sama di mata hukum. Maka, tidak ada alasan bagi Boediono untuk mangkir baik dari panggilan Timwas.
"Masalah hukum yang begitu besar yang menyangkut uang 6,7 triliun. Itu kan uang rakyat, siapapun yang bersalah, harus dipanggil," tegasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA -- Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai penanganan kasus bailout Bank Century mandek. Padahal, langkah hukum maupun langkah politik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai