Pemanggilan Boediono oleh Timwas dan KPK tak Tumpang Tindih
jpnn.com - JAKARTA -- Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai penanganan kasus bailout Bank Century mandek. Padahal, langkah hukum maupun langkah politik melalui Timwas Century DPR sudah dilakukan.
Karenanya, Adnan mendukung niat Timwas Century untuk memanggil Wakil Presiden Boediono. Hal tersebut dinilainya sebagai bentuk pertanggungjawaban politik Boediono.
"Boediono itu harus jelaskan kenapa ada perbedaan, awalnya bilang A lalu bilang B. Jadi kontroversi inilah yang harus ditangani DPR," kata Adnan usai melakukan pertemuan di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).
Menurutnya, pemanggilan Boediono oleh Timwas tidak tumpang tindih dengan proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Timwas tidak menyentuh aspek pidana dari skandal korupsi bernilai triliunan rupiah tersebut.
Adnan menegaskan, semua warga negara sama di mata hukum. Maka, tidak ada alasan bagi Boediono untuk mangkir baik dari panggilan Timwas.
"Masalah hukum yang begitu besar yang menyangkut uang 6,7 triliun. Itu kan uang rakyat, siapapun yang bersalah, harus dipanggil," tegasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA -- Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai penanganan kasus bailout Bank Century mandek. Padahal, langkah hukum maupun langkah politik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani