Pemanggilan Fadli Zon di Kasus RS Harus Seizin Jokowi?

jpnn.com, JAKARTA - Nama Wakil Ketua DPR Fadli Zon disebut-sebut sebagai salah satu saksi yang akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus Ratna Sarumpaet.
Pasalnya, politikus Partai Gerindra itu sempat menyebarkan kabar bohong penganiayaan yang dikarang Ratna.
Namun, Kadiv Humas Pori Irjen Setyo Wasisto mengatakan, untuk bisa memeriksa Fadli Zon, penyidik harus melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk minta izin.
"Untuk anggota DPR harus izin Pak Presiden (Jokow)," kata Setyo, Kamis (11/10).
Jenderal bintang dua ini menambahkan, dia belum mengetahui apakah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah mengirimkan surat pada Presiden untuk meminta izin memanggil Fadli Zon.
Dia juga belum memastikan apakah penyidik memang akan memeriksa Fadli Zon atau ada saksi lain.
“Belum saya cek ya,” imbuh dia.
Terpenting, kata Setyo, Kepolisian akan memanggil berbagai pihak terkait kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.
Kepolisian akan memanggil berbagai pihak terkait kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.
- Jadi Ketua Dewan Pembina PARFI '56, Fadli Zon Sampaikan Komitmen untuk Industri Film
- Di Hong Kong, Fadli Zon Banggakan Film Nasional kian Mengglobal
- Hong Kong International FILMART 2025, Fadli Zon: Saatnya Indonesia Jadi Pemain Utama
- Hari Musik Nasional 2025, Vinyl Indonesia Raya dari 8 Versi Diluncurkan
- Berdialog dengan Fadli Zon, Putu Rudana: Seni Budaya Harus Jadi Mercusuar Bernegara
- Piring Kembar