Pemanggilan Fadli Zon di Kasus RS Harus Seizin Jokowi?

jpnn.com, JAKARTA - Nama Wakil Ketua DPR Fadli Zon disebut-sebut sebagai salah satu saksi yang akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus Ratna Sarumpaet.
Pasalnya, politikus Partai Gerindra itu sempat menyebarkan kabar bohong penganiayaan yang dikarang Ratna.
Namun, Kadiv Humas Pori Irjen Setyo Wasisto mengatakan, untuk bisa memeriksa Fadli Zon, penyidik harus melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk minta izin.
"Untuk anggota DPR harus izin Pak Presiden (Jokow)," kata Setyo, Kamis (11/10).
Jenderal bintang dua ini menambahkan, dia belum mengetahui apakah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah mengirimkan surat pada Presiden untuk meminta izin memanggil Fadli Zon.
Dia juga belum memastikan apakah penyidik memang akan memeriksa Fadli Zon atau ada saksi lain.
“Belum saya cek ya,” imbuh dia.
Terpenting, kata Setyo, Kepolisian akan memanggil berbagai pihak terkait kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.
Kepolisian akan memanggil berbagai pihak terkait kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.
- Fadli Zon Minta Bamus Betawi Rapatkan Barisan Kembangkan Budaya Jakarta
- PFN Gelar Pelepasan Delegasi Camp Broadway Indonesia Menuju The New York Pops
- Megawati Tonton Teater di GKJ, Menterinya Prabowo Ikut Hadir
- Fadli Zon Mengenang Pertemuan Terakhir dengan Titiek Puspa
- Titiek Puspa Meninggal Dunia, Fadli Zon Turut Berduka
- Tarif Trump Ancam Ekspor, HKTI Dorong Pemerintah Lindungi Petani