Pemanggilan Hary Tanoe Tunggu Waktu
jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung bakal segera memanggil bos MNC Grup, Harry Tanoesoedibjo sebagai saksi dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Widyo Pramono menegaskan pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan para saksi. Namun, kemungkinan pemanggilan Harry yang merupakan mantan pemilik PT Mobile 8, dilakukan belakangan setelah Kejagung menggarap saksi lain.
“Soal ujungnya (Harry) belakangan. Kami sisir yang di pinggir dulu,” kata Widyo di Kejagung, Jumat (23/10).
Widyo menegaskan, siapapun yang mengetahui kasus yang diduga merugikan negara Rp 10 miliar itu pasti akan dipanggil. “Siapapun yang mengetahui akan dipanggil,” tegas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini.
Menurut dia, saat ini penyidik terus mengumpulkan alat bukti sehingga kesimpulan perkaranya akan jelas. “Ini baru mulai,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung mulai menyidik dugaan korupsi restitusi pajak dari PT Mobile 8 kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009 silam. Kasus itu diduga terjadi saat Mobile 8 masih dimiliki pengusaha Harry Tanoesoedibjo, yang kini dikenal sebagai bos MNC Grup. Saat ini, PT Mobile 8 diketahui sudah berubah menjadi Smartfren dan dikuasai Sinarmas Group.
Ketua Tim Penyidik kasus ini, Ali Nurudin, mengatakan, kasus terjadi antara Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara, salah satu distributor di Surabaya. “Jadi, transaksi ini merupakan perdagangan antara Mobile 8 tahun 2007-2009," kata Ali di Kejagung, Rabu (21/10).
Ali menjelaskan saat itu Mobile 8 melakukan transaksi dengan PT Jaya Nusantara sebesar Rp 80 miliar terkait pembelian barang. Namun, lanjut dia, sebenarnya PT Jaya Nusantara di Surabaya tidak mampu membeli barang-barang jasa telekomunikasi seperti handphone atau pulsa.
JAKARTA – Kejaksaan Agung bakal segera memanggil bos MNC Grup, Harry Tanoesoedibjo sebagai saksi dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil