Pemanggilan Jokowi di Kasus Transjakarta Tergantung Penyidik

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi bus Transjakarta, Udar Pristono menyebut Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi tahu soal proyek pengadaan moda transportasi massal itu. Namun, Kejaksaan Agung yang menangani kasus itu merasa belum perlu memeriksa Jokowi.
Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, perlu atau tidaknya memanggil Jokowi sangat tergantung pada penyidik yang menangani perkara itu. "Saya kira pemanggilan (Jokowi), penyidik akan memberikan satu pendapat," kata Basrief di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).
Basrief melanjutkan, pertimbangan penyidik nantinya akan menentukan apakah perlu tidaknya memeriksa Presiden RI terpilih itu. "Penyidik akan memberikan satu pendapat, ketika pada saatnya diminta keterangan (maka) akan dimintakan keterangan," ujarnya.
Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana menyatakan, pernyataan Udar tidak bisa dijadikan dasar memanggil Jokowi. Sebab, yang dibutuhkan dalam proses penyidikan adalah alat bukti.
Sementara dalam kasus Jokowi, Kejagung menyebut belum ada bukti yang mengarah pada keterlibatan Jokowi. "Kita tidak semata-mata merespon yang dikatakan tersangka, tapi alat bukti yang berbicara belum mencukupi ke arah itu," ujar Tony.(boy/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi bus Transjakarta, Udar Pristono menyebut Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi tahu soal proyek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai