Pemanggilan Paksa di UU MD3 Hasil Revisi Bukan Hal Baru
Kamis, 15 Februari 2018 – 00:55 WIB
"Jadi, dari sisi kepastian hukum, revisi Pasal 73 UU MD3 sebetulnya bagus. DPR memberikan kepastian kepada badan hukum dan/atau masyarakat yang akan dipanggil paksa atau diberikan sanksi penyanderaan," pungkas Said.(gir/jpnn)
Baca Juga:
Pasal 73 UU MD3 mengatur terkait pemangilan paksa ketika DPR sudah melayangkan panggilan sebanyak lebih dari tiga kali.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Dasco Ungkap Tak Ada Revisi UU MD3, Legislator PDIP Bakal Jadi Ketua DPR
- Said Abdullah: Dahulu Saya Usulkan Revisi UU MD3 Soal Kewenangan Keuangan DPR
- Pengamat: Revisi UU MD3 Berpeluang Mengubah Formasi Pimpinan DPR
- Publik Dorong Revisi UU MD3 untuk Memperkuat Fungsi DPR
- Ditanya Guru Soal Istilah Empat Pilar MPR RI, Begini Penjelasan Indro Gutomo
- Proporsional Tertutup