Pemanggilan Setnov Perlu Izin Presiden? Nih Jawaban Jokowi
jpnn.com, MANADO - Presiden Joko Widodo menyerahkan semua persoalan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Termasuk soal pemanggilan Ketua DPR Setya Novanto oleh KPK. Apakah memerlukan izin presiden atau tidak?
Jokowi -sapaan Presiden- menegaskan bahwa semua sudah diatur menurut Undang-Undang. Begitu juga mengenai perlu tidaknya izin dari Presiden ketika penyidik KPK memanggil ketua dewan.
“Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti,” kata Jokwoi, singkat.
Hal ini disampaikannya ketiika ditanya jurnalis di sela-sela acara pembukaan Kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Rabu (15/11).
Sebelumnya, Setnov menolak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi kasus korupsi e-KTP. Alasan yang digunakannya adalah penyidik lembaga antirasuah harus mengantongi izin Presiden untuk bisa memeriksa dirinya.(fat/jpnn)
Semua sudah diatur menurut Undang-Undang. Begitu juga mengenai perlu tidaknya izin dari Presiden ketika penyidik KPK memanggil Ketua DPR Setya Novanto.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok