Pemanggilan Setnov Perlu Izin Presiden? Nih Jawaban Jokowi

jpnn.com, MANADO - Presiden Joko Widodo menyerahkan semua persoalan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Termasuk soal pemanggilan Ketua DPR Setya Novanto oleh KPK. Apakah memerlukan izin presiden atau tidak?
Jokowi -sapaan Presiden- menegaskan bahwa semua sudah diatur menurut Undang-Undang. Begitu juga mengenai perlu tidaknya izin dari Presiden ketika penyidik KPK memanggil ketua dewan.
“Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti,” kata Jokwoi, singkat.
Hal ini disampaikannya ketiika ditanya jurnalis di sela-sela acara pembukaan Kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Rabu (15/11).
Sebelumnya, Setnov menolak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi kasus korupsi e-KTP. Alasan yang digunakannya adalah penyidik lembaga antirasuah harus mengantongi izin Presiden untuk bisa memeriksa dirinya.(fat/jpnn)
Semua sudah diatur menurut Undang-Undang. Begitu juga mengenai perlu tidaknya izin dari Presiden ketika penyidik KPK memanggil Ketua DPR Setya Novanto.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum