Pemangku Kepentingan Harus Bertindak, Keprihatinan ini Penting Segera Diakhiri
jpnn.com, JAKARTA - Kekerasan seksual di lembaga pendidikan, harus segera berakhir.
Menurut Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, para pemangku kepentingan harus segera bertindak.
Di antaranya, mengakselerasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi undang-undang merespons kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
"Keprihatinan yang mendalam terhadap berbagai aksi kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan, baik yang umum maupun yang berlatar belakang agama."
Para pemangku kepentingan harus segera bertindak agar kasus pelanggaran HAM ini segera berakhir," ujar Lestari, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (12/12).
Dia menyatakan hal itu menyusul terjadinya sejumlah dugaan kasus pelecehan seksual terhadap peserta didik.
Di antaranya, terad di sejumlah lembaga pendidikan di Bandung dan Tasikmalaya, Jawa Barat, dan Cilacap, Jawa Tengah.
Menurut Lestari, hal yang sangat memprihatinkan, sejumlah kasus tersebut menyisakan puluhan korban anak-anak yang terdampak secara fisik dan kejiwaan.
Para pemangku kepentingan harus segera bertindak, keprihatinan ini harus segera diakhiri.
- Sahroni Minta Polisi Selesaikan Kasus Anak Nikita Mirzani yang Berlarut-Larut
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kekerasan Seksual oleh Pria Difabel
- Heboh Pria Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Begini Kejadiannya
- Belasan Perusahaan ini Raih Penghargaan dari Majalah SWA dan Business Digest