Pemangku Kepentingan Harus Bertindak, Keprihatinan ini Penting Segera Diakhiri

Demikian juga terhadap keluarga inti dan keluarga besar korban, dalam hal ini juga turut menjadi korban.
Lestari lebih lanjut mengatakan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) dan berdampak menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.
"Kekerasan seksual terhadap anak secara nyata melawan konstitusi yang mengamanatkan agar setiap warga mendapat perlindungan sepenuhnya dalam memperoleh hak-hak dasarnya sebagai manusia," ujarnya.
Karena itu, dia meminta para pemangku kepentingan harus segera mempercepat proses lahirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai salah satu instrumen untuk mencegah terus berulangnya tindak kekerasan seksual yang sudah mengancam masa depan generasi muda di tanah air.
Dia menyatakan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk ancaman kekerasan, termasuk ancaman dari tindak kekerasan seksual, merupakan amanat konstitusi yang wajib diprioritaskan untuk segera diwujudkan.
Semua pihak yang berwenang di eksekutif, legislatif dan yudikatif memiliki kewajiban untuk mewujudkan amanat UUD 1945 itu.(Antara/jpnn)
Para pemangku kepentingan harus segera bertindak, keprihatinan ini harus segera diakhiri.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Alumnus Diduga Melecehkan Pasien di Garut, Unpad Buka Suara