Pemangku Kepentingan Sektor Tembakau Tolak Turunan PP 28/2024
Maka itu, sambungnya, jangan sampai Indonesia disamakan dengan negara-negara lain yang tidak ada industri, tidak ada mata rantai produksi dan penghasil tembakaunya.
"Industri tembakau di Indonesia itu beda. Cukai kita berkontribusi hampir 10 persen dari penerimaan negara. Negara lain kan nggak. Jadi nggak bisa disama-samakan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman, menilai Permenkes ini dapat membunuh rantai pasok hulu dan hilir industri rokok.
"Nah produk kalau penjualannya dibatasi, kan pada akhirnya nanti pelan -pelan ya itu mati. Ya, pemutusan hubungan kerja, terus penyerapan bahan baku, cengkeh sama tembakau berkurang. Ya otomatis kan, lama -lama kan sektor industri tembakau mati, untuk itu usulan aturan kemasan polos ini kita tolak," paparnya.
Ketut pun mempertanyakan solusi dari pemerintah dalam menangani masalah ini. Khususnya, keberlangsungan hidup para petani tembakau hingga cengkeh.
Ketut juga menilai kemasan polos sama saja membiarkan konsumen jadi buta, yang akhirnya malah akan menguntungkan produk ilegal.
Sedangkan, Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan FSP RTMM-SPSI, Bapak xxx mengkhawatirkan nasib buruh yang bekerja di industri rokok nantinya apabila Permenkes ini disahkan.
"Kami membawahi kurang lebih 230 ribu pekerja, 64 persennya dari sektor rokok dan tembakau. Tentu masyarakat industri rokok tembakau ini akan terdampak, ," ucapnya.
Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang dinilai mengkhianati amanah UU Nomor 17 Tahun 2023
- Anggota Komisi IX Soroti Draft Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- 10 Juta Rokok Senilai Rp 4,79 Miliar Dimusnahkan, Ini Penjelasan Bea Cukai Yogyakarta
- Kemenkes Diminta Terbuka Soal Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- INDEF: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru
- Bea Cukai Gerilya Monitoring HTP Produk Hasil Tembakau di Malang dan Pontianak
- AMLI Minta Menkes Batalkan RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek & Revisi PP 28/2024