Pemantau Bisa Gugat Hasil Pilkada Calon Tunggal, Ini Dasarnya

Pemantau Bisa Gugat Hasil Pilkada Calon Tunggal, Ini Dasarnya
anggota Caretaker KIPP Girindra Sandino. FOTO: Twitter

jpnn.com - JAKARTA – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, menyambut baik langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemantau pemilu dapat mengajukan sengketa pilkada pada daerah yang hanya diikuti calon tunggal.

Ketetapan tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2015 tentang ‎Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada dengan Calon Tunggal. 

“Langkah MK ini memberi angin segar terhadap perkembangan dinamika demokrasi di Indonesia, meski ‎dengan segala persyaratannya,” ujar anggota Caretaker KIPP Girindra Sandino, Rabu (28/10).

Terhadap aturan tersebut, Girindra menilai kewibawaan MK dalam mengemban amanat UUD 1945 kian meyakinkan. 

“PMK ini juga tidak serta merta timbul begitu saja, bahwa kami sangat mengapresiasi kawan-kawan LSM pemerhati pemilu lainnya yang dengan gigih memperhatikan segala persoalan terkait pelaksanaan pilkada serentak,” katanya.

Ketua MK Arief Hidayat, Senin (26/10), mengatakan pihaknya telah menerbitkan PMK Nomor 4 Tahun 2015. Dalam aturan itu, antara lain mengatur bahwa pemantau pemilu dapat menggugat hasil pilkada pada daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

Namun tidak semua pemantau pemilu yang dapat menggugat. Yang boleh mengajukan gugatan adalah lembaga yang berbadan hukum Indonesia dan telah mendapat tersertifikasi oleh KPU.(gir/jpnn)‎


JAKARTA – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, menyambut baik langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemantau pemilu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News