Pemantau Harus Lolos Akreditasi
Selasa, 17 Juli 2012 – 07:57 WIB

Pemantau Harus Lolos Akreditasi
JAKARTA - Tahap verifikasi parpol adalah salah satu proses pemilu legislatif yang jadwalnya paling dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada semua pihak yang menjadi pemantau pemilu agar mulai melakukan pengawasan dalam tahap tersebut. Sesuai dengan jadwal dan tahap verifikasi yang makin dekat, kata Hadar, pendaftaran dan akreditasi pemantau pemilu segera dibuka. Lembaga yang memenuhi syarat akan mendapatkan identitas resmi sebagai pemantau yang terakreditasi dari KPU. "Identitas itu nanti bisa digunakan untuk melakukan pemantauan pemilu," jelasnya.
"Sebentar lagi, Agustus akan dimulai pendaftaran (parpol peserta pemilu, Red). Mulai situ, diharapkan ada pemantauan," ujar Hadar Navis Gumay, anggota KPU, dalam forum konsultasi publik draf peraturan KPU terkait dengan pemantau dan tata cara pemantauan di Hotel Sahid, Jakarta, kemarin (16/7).
Baca Juga:
Hadar menyatakan, aturan mengenai pemantau dan tata cara pemantauan merupakan pedoman untuk pihak di luar KPU agar berpartisipasi aktif di setiap tahap pemilu. Dia menjelaskan, pemantau pemilu meliputi LSM, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat. "Semua bisa menjadi pemantau setelah mendaftar kepada KPU dan memperoleh akreditasi," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tahap verifikasi parpol adalah salah satu proses pemilu legislatif yang jadwalnya paling dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?