Pemantau Harus Lolos Akreditasi
Selasa, 17 Juli 2012 – 07:57 WIB
JAKARTA - Tahap verifikasi parpol adalah salah satu proses pemilu legislatif yang jadwalnya paling dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada semua pihak yang menjadi pemantau pemilu agar mulai melakukan pengawasan dalam tahap tersebut. Sesuai dengan jadwal dan tahap verifikasi yang makin dekat, kata Hadar, pendaftaran dan akreditasi pemantau pemilu segera dibuka. Lembaga yang memenuhi syarat akan mendapatkan identitas resmi sebagai pemantau yang terakreditasi dari KPU. "Identitas itu nanti bisa digunakan untuk melakukan pemantauan pemilu," jelasnya.
"Sebentar lagi, Agustus akan dimulai pendaftaran (parpol peserta pemilu, Red). Mulai situ, diharapkan ada pemantauan," ujar Hadar Navis Gumay, anggota KPU, dalam forum konsultasi publik draf peraturan KPU terkait dengan pemantau dan tata cara pemantauan di Hotel Sahid, Jakarta, kemarin (16/7).
Baca Juga:
Hadar menyatakan, aturan mengenai pemantau dan tata cara pemantauan merupakan pedoman untuk pihak di luar KPU agar berpartisipasi aktif di setiap tahap pemilu. Dia menjelaskan, pemantau pemilu meliputi LSM, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat. "Semua bisa menjadi pemantau setelah mendaftar kepada KPU dan memperoleh akreditasi," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tahap verifikasi parpol adalah salah satu proses pemilu legislatif yang jadwalnya paling dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada
BERITA TERKAIT
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan
- Survei Trust Indonesia: Agung-Markarius Diprediksi Menang Telak di Pilwalkot Pekanbaru
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang