Pembacaan Dakwaan Atas Ismeth Tertunda Lagi
Selasa, 27 April 2010 – 15:26 WIB
JAKARTA - Persidangan atas Gubernur Kepri Ismeth Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) kembali tertunda. Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang sedianya digelar Senin (27/4) ini, terpaksa diundur lagi lantaran bertepatan dengan peingatan Hari Pemasyarakatan yang digelar di LP Cipinang tempat Ismeth ditahan.
Koordinator penasehat hukum Ismeth Abdullah, Tumpal Hutabarat, mengaku mendapat informasi penundaan setelah dihubungi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan atas Ismeth diundur hingga Selasa (4/5) pekan depan. "Tadi saya dihubungi JPU. Katanya diundur karena Pak Ismeth tidak bisa dihadirkan. Ada peringatan Hari Pemasyarakatan di LP Cipinang," ujar Tumpal saat ditemui di Jakarta, (27/4).
Baca Juga:
Penundaan pembacaan surat dakwaan atas Ismeth itu merupakan yang kedua kalinya. Pekan lalu, pembacaan surat dakwaan ditunda meski persidangan sudah dimulai. Pasalnya, Ismeth dalam kondisi kurang sehat.
Tumpal menyebutkan, pada hari Senin (26/4), dirinya dihubungi JPU bahwa persidangan yang seharusnya digelar pada pukul 09.30, diundur jadi pukul 14.00. Namun ternyata pada pukul 11.30, JPU kembali menghubungi Tumpal bahwa persidangan yang jadwalnya sudah diundur menjadi pukul 14.00 itu ditunda lagi hingga pekan depan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Persidangan atas Gubernur Kepri Ismeth Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pemadam
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan