Pembacaan Tuntutan Ahmad Dhani Ditunda, Nih Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Pembacaan tuntutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani urung dilaksanakan. Hal itu disebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan berkas tuntutan terkait kasus tersebut.
"Tuntutan belum siap kami bacakan, mohon yang mulia untuk memberikan kesempatan untuk kami menyelesaikannya," kata Jaksa Sarwoto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11).
Pihak JPU meminta waktu untuk menyelesaikan tuntutan kepada majelis hakim. Target berkas tuntutan bisa diselesaikan selama sepekan.
"Tuntutan belum siap, kami meminta pembacaan tuntutan ditunda satu minggu," ujar Sarwoto.
"Mengingat banyaknya saksi ahli, kami memaklumi. Kami memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan sidang pada 26 November 2018," jawab ketua Majelis Hakim, Ratmoho.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani terjerat kasus dugaan ujaran kebencian. Kasus ini bermula saat pentolan Dewa 19 itu menulis kicauan di Twitter @AHMADDHANIPRAST. Saat itu akun tersebut menulis twit, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP'. (mg3/jpnn)
Pembacaan tuntutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani urung dilaksanakan hari ini, Senin (19/11).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Setelah Ahmad Dhani, Kini Maia Estianty Beri Bocoran Rencana Pernikahan Al Ghazali
- Konser Dewa 19 All Star Ditunda, Ahmad Dhani Cs Utamakan Kepentingan Nasional
- Segera Nikah, Al Ghazali Akan Didampingi Maia Estianty dan Mulan Jameela
- Konser Dewa 19 All Stars 2.0 Diundur, Pembeli Tiket Dapat Merchandise Spesial
- Pesta Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise Digelar 2 Kali
- Ahmad Dhani Beri Bocoran Rencana Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise