Pembacaan Vonis Bupati Natuna Tertunda
Tensi Darah Naik, Terpaksa Opname di RSPP
Senin, 08 Maret 2010 – 15:29 WIB
JAKARTA – Vonis untuk mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dan Bupati nonaktif Natuna Daeng Rusnadi yang menjadi terdakwa perkara korupsi APBD Natuna tahun 2004, hari ini batal dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasalnya, Daeng yang selama ini menderita stroke, harus dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina sejak Selasa (2/3) pekan lalu.
Pada persidangan hari ini, sebenarnya majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba sudah bersiap membacakan putusan atas Hamid selaku terdakwa I maupun Daeng selaku terdakwa II. Namun saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diminta menghadirkan para terdakwa, yang terlihat hanya Hamid saja.
Kepada majelis hakim, koordinator tim JPU, Edy Hartoyo menjelaskan bahwa Daeng masih menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Pusat Pertamina (RSPP). “Terdakwa dua (Daeng) tak dapat menghadiri sidang karena dirawat di RSPP sejak 2 Maret 2010 lalu,” ujar JPU.
Karenanya, majelis menunda pembacaan putusan. Ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba akhirnya menskors sidang yang baru saja dibukanya. “Dengan ini sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Jumat, 19 Maret 2010. Dimohon kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan para terdakwa," pinta Tjokorda.
JAKARTA – Vonis untuk mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dan Bupati nonaktif Natuna Daeng Rusnadi yang menjadi terdakwa perkara korupsi APBD
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan