Pembacaan Vonis Bupati Natuna Tertunda
Tensi Darah Naik, Terpaksa Opname di RSPP
Senin, 08 Maret 2010 – 15:29 WIB
Sementara koordinator tim penasehat hukum Daeng, Suyitno Landung mengungkapkan bahwa kondisi kliennya belum memungkinkan untuk dihadirkan di persidangan. Kepada JPNN, Landung menyebutkan bahwa kliennya harus menjalani terapi pemulihan yang memerlukan rawat inap.
Baca Juga:
“Pak Daeng anfal darah tingginya sejak Selasa (2/3) lalu. Perlu terapi pemulihan dan rawat inap paling tidak 10 hari. Tensi darahnya masihnaik turun,” ujar mantan petinggi Polri kelahiran Magelang itu.
Penundaan pembacaan vonis akibat Daeng tak bisa dihadirkan di persidangan itu direspon dingin oleh Hamid Rizal selaku terdakwa I. Hamid yang kemarin berbatik dan bercelana panjang coklat gelap seebnarnya sudah hadir di persidangan. Namun Hamid yang sebelum sidang sudah menampakkan wajah harap-harap cemas, tak berkomentar soal penundaan itu.
Kuasa hukum Hamid, Tumpal Hutabarat, juga tak bisa memberi banyak komentar soal penundaan itu. “Karena terdakwa II tak bisa dihadirkan ya mau tidak mau kami terima penundaan ini,” ujar Tumpal.
JAKARTA – Vonis untuk mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dan Bupati nonaktif Natuna Daeng Rusnadi yang menjadi terdakwa perkara korupsi APBD
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan