Pembacaan Vonis Bupati Natuna Tertunda
Tensi Darah Naik, Terpaksa Opname di RSPP
Senin, 08 Maret 2010 – 15:29 WIB
Seperti diketahui, dalam perkara dugaan korupsi APBD Natuna tahun 2004 itu Hamid Rizal dan Daeng Rusnadi didakwa melakukan korupsi. Dakwaan dan tuntutan atas keduanya disatukan.
Pada persidangan sebelumnya, melalui surat tuntutan bernomor TUT 03/24/02-2010 pada persidangan yang digelar 15 Februari silam JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Daeng Rusnadi. JPU juga meminta majelis menjatuhkan hukuman denda kepada Daeng sebesar Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 42,5 miliar. Sedangkan tuntutan atas Hamid, JPU meminta majelis memenjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang penganti Rp 1,47 miliar.(ara/jpnn)
JAKARTA – Vonis untuk mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dan Bupati nonaktif Natuna Daeng Rusnadi yang menjadi terdakwa perkara korupsi APBD
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan