Pembacaan Vonis Bupati Natuna Tertunda

Tensi Darah Naik, Terpaksa Opname di RSPP

Pembacaan Vonis Bupati Natuna Tertunda
Bupati nonaktif Natuna Daeng Rusnadi. Foto : Dokumen JPNN
Seperti diketahui, dalam perkara dugaan korupsi APBD Natuna tahun 2004 itu Hamid Rizal dan Daeng Rusnadi didakwa melakukan korupsi. Dakwaan dan tuntutan atas keduanya disatukan.

Pada persidangan sebelumnya, melalui surat tuntutan bernomor TUT 03/24/02-2010 pada persidangan yang digelar 15 Februari silam JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Daeng Rusnadi. JPU juga meminta majelis menjatuhkan hukuman denda kepada Daeng sebesar Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 42,5 miliar. Sedangkan tuntutan atas Hamid, JPU meminta majelis memenjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang penganti Rp 1,47 miliar.(ara/jpnn)

JAKARTA – Vonis untuk mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dan Bupati nonaktif Natuna Daeng Rusnadi yang menjadi terdakwa perkara korupsi APBD


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News