Pembacok Aipda D Ditangkap di Konawe Selatan, Terancam 10 Tahun Penjara

Pembacok Aipda D Ditangkap di Konawe Selatan, Terancam 10 Tahun Penjara
Wakapolres Konsel Kompol Dedi Hartoyo (tengah) bersama Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede Arya (kanan) saat melakukan konferensi pers. Foto: Antara/HO-Polres Konawe Selatan

jpnn.com, KENDARI - Dua pelaku penganiayaan dan pembacok polisi Aipda D di Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah ditangkap polisi.

Kedua pelaku berinisial F, 31, dan I, 21, itu terancam hukuman selama 10 tahun penjara.

Wakil Kepala Polres Konawe Selatan Kompol Dedi Hartoyo di Konawe Selatan, Kamis, mengatakan bahwa aksi pembacokan itu terjadi pada Minggu (10/3) lalu, saat F dan I sedang melakukan pesta minuman keras di pinggir jalan di Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan.

“Saat kejadian, kedua pelaku sedang pesta minuman keras di tepi jalan," kata Dedi Hartoyo.

Saat itu, lanjutnya, Aipda D bersama rekannya tengah melaksanakan kegiatan patroli di daerah tersebut.

Melihat keduanya, korban mengimbau agar mereka pulang ke rumah dan tidak melaksanakan pesta minuman keras di tempat tersebut.

"Karena yang ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat mengganggu masyarakat lainnya," ujarnya.

Namun, bukannya menuruti imbauan polisi, keduanya malah menolak dan melakukan perlawanan terhadap petugas yang tengah melaksanakan patroli. Bahkan, salah satu pelaku langsung mengambil senjata tajam dan membacok Aipda D.

Dua pelaku penganiayaan dan pembacok polisi Aipda D di Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, telah ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News