Pembacok Aipda D Ditangkap di Konawe Selatan, Terancam 10 Tahun Penjara
"Akibatnya, Aipda D mengalami luka robek di lengan hingga telapak tangan. Setelah membacok korban, kedua pelaku langsung melarikan diri," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Selatan AKP Nyoman Gede Arya T Putra menambahkan bahwa setelah menerima laporan pembacokan tersebut, pihaknya langsung bergegas melakukan penyelidikan dan mengejar kedua pelaku.
“Setelah diselidiki, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Konawe Selatan,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Gede Arya, kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Menggunakan Senjata Tajam Tanpa Izin dari Pihak yang Berwenang dan atau Melawan Seorang Pejabat yang Melaksanakan Tugas dan Atau Penganiayaan.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun," tambah Gede Arya.(antara/jpnn)
Dua pelaku penganiayaan dan pembacok polisi Aipda D di Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, telah ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Somasi Dicueki Guru Supriyani, Diskominfo Tunggu Arahan Bupati Konsel
- Tuntutan Bebas Guru Supriyani Dianalisis Reza Indragiri, Serba-mengambang
- Guru Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU Kejari Konsel
- Guru Supriyani Ogah Ladeni Somasi Bupati Konsel Meski Terancam Dipidana
- Guru Supriyani Ulangi Ucapan Aipda Wibowo: Saya Akan Memenjarakanmu, Meskipun Hanya Satu Hari!