Pembacok Anggota Brimob Itu Tewas Diterjang Timah Panas
Dia menyebutkan, selain tersangka Hasan turut ditangkap dua rekannya berinisial R dan A. Keduanya juga ditembak tetapi masih selamat.
“Sebelum menangkap ketiganya, polisi telah menangkap enam orang anggota jaringan ini. Mereka ini kerap merampok dan berbuat onar di wilayah hukum Polres Tapsel,” beber Iqbal.
Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan sejauh ini sedikitnya ada 46 laporan polisi atas kejahatan para tersangka.
Dalam aksinya, para tersangka kadang melakukan perampokan dengan menyetop mobil sawit lalu menurunkan sawit. Apabila ada yang melawan, pelaku tak segan menghajarnya.
“Selain pasal 365 KUHPidana, para pelaku dijerat pasal 363, 351 dan 170, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (fir)
Satuan Reserse Kriminal Polres Tapsel menembak mati pelaku pembacokan terhadap Bripka DM, anggota Brimob Den C Sipirok, Tapanuli Selatan, Sumut.
Redaktur & Reporter : Budi
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Anies Baswedan Sebut Gerakan Perubahan Bakal Jadi Gelombang Sangat Besar
- Mak-Mak Nekat Edarkan Ganja di Tapsel, Modusnya Jualan Kopi
- Pria Pengedar Sabu-Sabu yang Selama Ini Diburu Polisi
- Kordias Pasaribu, dari Tukang Semir Hingga Berjuang jadi Anggota DPR RI
- Sempat Buron, Pria Ini Akhirnya Ditangkap di Rokan Hulu, Korbannya Kepala Desa