Pembacok Briptu Nouval Ternyata Residivis, Pernah Membacok Satpam di Karangtengah
Juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara atas kepemilikan senjata tajam.
Diberitakan sebelumnya, anggota Sat Sabhara Polres Cianjur Briptu M Noufal Arief menjadi korban pembacokan anggota geng motor.
Peristiwa itu terjadi saat korban bersama sejumlah anggota polisi lain tengah melaksanakan pengamanan malam peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75.
Saat itu, datang gerombolan roda dua yang konvoi dari arah Jalan Dr Muwardi (Bypass) Cianjur sembari menakut-nakuti pengendara lain serta menggedor mobil.
Anggota Polisi yang berjaga tak jauh dari Pos Polisi Bundaran Lampu Gentur itu langsung mendatangi gerombolan tersebut.
Hal itu lantas membuat mereka kocar-kacir melarikan diri. Korban yang melakukan pengejaran, dibacok pelaku pada bagian kepala belakangnya.
BACA JUGA: Briptu Nouval Dibacok Geng Motor Saat Pengamanan HUT ke-75 RI, Kondisinya Berdarah-darah
Akibat pembacokan tersebut, korban mendapat luka jahitan sekitar 10 sentimeter dan kini masih menjalani perawatan di RSUD Cianjur.(ruh/pojoksatu)
Polisi telah meringkus anggota geng motor pembacok anggota Satuan Sabhara Polres Cianjur Briptu M Nouval Arief beberapa jam setelah kejadian, Minggu (16/8) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
- Tepung Terigu Oplosan Banyak Beredar di Jawa Barat, Waspada
- Aliansi Pemuda Cianjur Tuntut Kematian Peserta Pengobatan Gratis Diusut
- Warga Cianjur Meninggal Seusai Ikut Acara Cabup, Dinkes Ingatkan Pengobatan Gratis Harus Berizin
- Kematian Warga Dikaitkan dengan Acara Cabup Cianjur, Polisi Didesak Ungkap Fakta
- Rea Wiradinata Bantah Rumah di Cianjur Disita, Noverizky Merespons Begini
- Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bandung Ditangkap, Motif pun Terungkap, Oh Ternyata