Pembacok Guru Dikepung Warga
Sabtu, 13 April 2013 – 06:55 WIB
“Pelaku dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” katanya.
Sekadar mengingatkan, pelaku nekat membacok Hafid gara-gara rebutan tanah seluas 1.700 meter yang berlokasi di RT 02/01, Kampung Cibedug. (rp1)
CIAWI - Setelah beberapa hari hilang, akhirnya MA (50) pelaku pembacok guru ngaji ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciawi di salah satu rumah warga di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sontoloyo, Pria di Tangerang Ini Menjual Anak Kandung Berusia 11 Bulan
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata
- Istri Kerja di Luar Kota, Suami Jual Bayi Rp 15 Juta
- Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling Pembobol Rumah Polisi Dihadiahi Timah Panas
- Polda Sulteng Bongkar Kuburan Jenazah Tahanan Polresta Palu untuk Autopsi
- Sempat Hilang Sepekan, Pemuda di Cisolok Sukabumi Dibunuh