Pembacok Guru Dikepung Warga

Pembacok Guru Dikepung Warga
Pembacok Guru Dikepung Warga
“Pelaku dikenakan Pasal 351  tentang penganiayaan dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” katanya.    

Sekadar mengingatkan, pelaku nekat membacok Hafid gara-gara rebutan tanah seluas 1.700 meter yang berlokasi di RT 02/01, Kampung Cibedug. (rp1)

CIAWI - Setelah beberapa hari hilang, akhirnya MA (50) pelaku pembacok guru ngaji ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciawi di salah satu rumah warga di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News