Pembacok Guru Dikepung Warga
Sabtu, 13 April 2013 – 06:55 WIB

Pembacok Guru Dikepung Warga
“Pelaku dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” katanya.
Sekadar mengingatkan, pelaku nekat membacok Hafid gara-gara rebutan tanah seluas 1.700 meter yang berlokasi di RT 02/01, Kampung Cibedug. (rp1)
CIAWI - Setelah beberapa hari hilang, akhirnya MA (50) pelaku pembacok guru ngaji ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciawi di salah satu rumah warga di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap