Pembacok Jaksa Sistoyo Divonis 2 Tahun 7 Bulan
Sabtu, 01 September 2012 – 14:29 WIB

Pembacok Jaksa Sistoyo Divonis 2 Tahun 7 Bulan
BANDUNG - Deddy Sugarda, terdakwa kasus pembacok jaksa Sistoyo divonis 2 tahun 7 bulan dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan Martadinata, Jumat (30/8). Akibatnya, ruang sidang yang dibatasi pagar besi sempat penuh sesak karena pendukung Deddy yang hendak menuju ke depan dan harus ditutup agar para pendukung Deddy tidak bisa menyerbu ke meja hakim dan jaksa.
Sidang yang dimulai sore itu pun akhirnya ditutup sekira pukul 16.30 dengan putusan bahwa Dedi bersalah. "Menghukum terdakwa dengan pidana 2 tahun dan 7 bulan penjara," kata Hakim Nur Aslam, dalam putusannya.
Baca Juga:
Karena putusan tersebut ruang sidang yang dipenuhi oleh para pendukung Deddy sempat menjadi sedikit ricuh oleh perilaku para pendukung Deddy sambil memaki hakim dan jaksa sembari berteriak, "Bebaskan Deddy, Bebaskan Deddy," teriak para pendukung Deddy.
Baca Juga:
Deddy yang mengenakan kemeja lengan panjang warna merah tua juga tampak kecewa. Dia tampak sedikit beradu mulut dengan petugas kepolisian dan kejaksaan yang akan membawanya.
BANDUNG - Deddy Sugarda, terdakwa kasus pembacok jaksa Sistoyo divonis 2 tahun 7 bulan dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Bandung,
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia