Pembacok Jaksa Sistoyo Divonis 2 Tahun 7 Bulan
Sabtu, 01 September 2012 – 14:29 WIB
BANDUNG - Deddy Sugarda, terdakwa kasus pembacok jaksa Sistoyo divonis 2 tahun 7 bulan dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan Martadinata, Jumat (30/8). Akibatnya, ruang sidang yang dibatasi pagar besi sempat penuh sesak karena pendukung Deddy yang hendak menuju ke depan dan harus ditutup agar para pendukung Deddy tidak bisa menyerbu ke meja hakim dan jaksa.
Sidang yang dimulai sore itu pun akhirnya ditutup sekira pukul 16.30 dengan putusan bahwa Dedi bersalah. "Menghukum terdakwa dengan pidana 2 tahun dan 7 bulan penjara," kata Hakim Nur Aslam, dalam putusannya.
Baca Juga:
Karena putusan tersebut ruang sidang yang dipenuhi oleh para pendukung Deddy sempat menjadi sedikit ricuh oleh perilaku para pendukung Deddy sambil memaki hakim dan jaksa sembari berteriak, "Bebaskan Deddy, Bebaskan Deddy," teriak para pendukung Deddy.
Baca Juga:
Deddy yang mengenakan kemeja lengan panjang warna merah tua juga tampak kecewa. Dia tampak sedikit beradu mulut dengan petugas kepolisian dan kejaksaan yang akan membawanya.
BANDUNG - Deddy Sugarda, terdakwa kasus pembacok jaksa Sistoyo divonis 2 tahun 7 bulan dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Bandung,
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang