Pembacok Jaksa Sistoyo Divonis 2 Tahun 7 Bulan

Pembacok Jaksa Sistoyo Divonis 2 Tahun 7 Bulan
Pembacok Jaksa Sistoyo Divonis 2 Tahun 7 Bulan
BANDUNG - Deddy Sugarda, terdakwa kasus pembacok jaksa Sistoyo divonis 2 tahun 7 bulan dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan Martadinata, Jumat (30/8).

Sidang yang dimulai sore itu pun akhirnya ditutup sekira pukul 16.30 dengan putusan bahwa Dedi bersalah. "Menghukum terdakwa dengan pidana 2 tahun dan 7 bulan penjara," kata Hakim Nur Aslam, dalam putusannya.

Karena putusan tersebut ruang sidang yang dipenuhi oleh para pendukung Deddy sempat menjadi sedikit ricuh oleh perilaku para pendukung Deddy sambil memaki hakim dan jaksa sembari berteriak, "Bebaskan Deddy, Bebaskan Deddy," teriak para pendukung Deddy.

Akibatnya, ruang sidang yang dibatasi pagar besi sempat penuh sesak karena pendukung Deddy yang hendak menuju ke depan dan harus ditutup agar para pendukung Deddy tidak bisa menyerbu ke meja hakim dan jaksa.

Deddy yang mengenakan kemeja lengan panjang warna merah tua juga tampak kecewa. Dia tampak sedikit beradu mulut dengan petugas kepolisian dan kejaksaan yang akan membawanya.

BANDUNG - Deddy Sugarda, terdakwa kasus pembacok jaksa Sistoyo divonis 2 tahun 7 bulan dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Bandung,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News