Pembacok Jaksa Sistoyo Divonis 2 Tahun 7 Bulan
Sabtu, 01 September 2012 – 14:29 WIB
Baca Juga:
Deddy terbukti bersalah karena telah melanggar dua pasal, yakni 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
Namun majelis hakim menjerat Deddy dengan dua pasal saja, yakni pasal tentang penganiayaan dan pasal dalam UU Darurat. "Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana primer. Memutuskan terdakwa dibebaskan dari dakwaan," katanya.
Deddy juga tidak terbukti bersalah melukai orang dan melakukan pembacokan berencana. Dakwaan jaksa yang tidak terbukti di antaranya subsider 354 ayat 1 KUHpidana dan Pasal 353 ayat 1 KUHpidana,
BANDUNG - Deddy Sugarda, terdakwa kasus pembacok jaksa Sistoyo divonis 2 tahun 7 bulan dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Bandung,
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun