Pembacok Jaksa Sistoyo Divonis 2 Tahun 7 Bulan
Sabtu, 01 September 2012 – 14:29 WIB

Pembacok Jaksa Sistoyo Divonis 2 Tahun 7 Bulan
Baca Juga:
Deddy terbukti bersalah karena telah melanggar dua pasal, yakni 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
Namun majelis hakim menjerat Deddy dengan dua pasal saja, yakni pasal tentang penganiayaan dan pasal dalam UU Darurat. "Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana primer. Memutuskan terdakwa dibebaskan dari dakwaan," katanya.
Deddy juga tidak terbukti bersalah melukai orang dan melakukan pembacokan berencana. Dakwaan jaksa yang tidak terbukti di antaranya subsider 354 ayat 1 KUHpidana dan Pasal 353 ayat 1 KUHpidana,
BANDUNG - Deddy Sugarda, terdakwa kasus pembacok jaksa Sistoyo divonis 2 tahun 7 bulan dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Bandung,
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku