Pembacok Jaksa Sistoyo Divonis 2 Tahun 7 Bulan
Sabtu, 01 September 2012 – 14:29 WIB
Pertimbangan majelis hakim, yang memberatkan terdakwa bahwa majelis hakim tidak menemukan pembenaran atas tindakan pembacokan terdakwa. Perbuatan Terdakwa tetap harus dipertanggungjawabkan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan saksi korban (Sistoyo) sudah memaafkan terdakwa.
Majelis hakim juga menolak permohonan penangguhan yang diajukan kuasa hukum Dedi. Dedi harus tetap dalam tahanan dan wajib membayar biaya perkara persidangan Rp5.000.
Seperti diketahui, kasus pembacokan terjadi ketika Jaksa Sistoyo menjalani sidang suap di Pengadilan Tipikor Bandung, 29 Februari 2012 lalu. Deddy membacok Sistoyo ketika jaksa tersebut usai menyampaikan eksepsinya. Dedi membacok dengan alasan ingin memberantas koruptor. Sistoyo Sendiri sudah vonis lima tahun atas kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencananya, tim kuasa hukum belum berkomentar apakah akan mengajukan kasasi atau tidak akan teapi tim kuasa hukum dan pendukung Deddy akan mengadukan para hakim ke Mahkamah Konstitusi. (cr1)
BANDUNG - Deddy Sugarda, terdakwa kasus pembacok jaksa Sistoyo divonis 2 tahun 7 bulan dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Bandung,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun