Pembacok Jaksa Suap Bawa Kain Kafan
Jumat, 06 Juli 2012 – 08:15 WIB
Deddy beberapa kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hal itu dijawab hakim bahwa Deddy harus berkunsultasi dengan pengacaranya.
Namun, sidang saksi tersebut harus diundur hingga Selasa 10 Juli 2012 dengan alasan pengecara belum mempelajari berkas dakwaan jaksa. Sebab pengecara baru mendampingi Deddy hari ini, sehingga belum mempelajari Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
"Berhubung tim penasehat hukum mau mempelajari berkas, sidang dilanjutkan sampai hari Selasa 10 Juli 2012," kata hakim.
Hakim mempersilahkan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis Burhansyah untuk menyiapkan saksi pada sidang selanjutnya. Tim kuasa hukum Deddy juga diminta untuk menyiapkan saksi yang meringankan.
BANDUNG-- Deddy Sugarda, terdakwa pembacok jaksa non aktif Kejari Cibinong, Sistoyo, akhirnya mau didampingi tim kuasa hukum. Bahkan, Dedi membawa
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis