Pembacok Jaksa Suap Bawa Kain Kafan
Jumat, 06 Juli 2012 – 08:15 WIB
Deddy beberapa kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hal itu dijawab hakim bahwa Deddy harus berkunsultasi dengan pengacaranya.
Namun, sidang saksi tersebut harus diundur hingga Selasa 10 Juli 2012 dengan alasan pengecara belum mempelajari berkas dakwaan jaksa. Sebab pengecara baru mendampingi Deddy hari ini, sehingga belum mempelajari Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
"Berhubung tim penasehat hukum mau mempelajari berkas, sidang dilanjutkan sampai hari Selasa 10 Juli 2012," kata hakim.
Hakim mempersilahkan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis Burhansyah untuk menyiapkan saksi pada sidang selanjutnya. Tim kuasa hukum Deddy juga diminta untuk menyiapkan saksi yang meringankan.
BANDUNG-- Deddy Sugarda, terdakwa pembacok jaksa non aktif Kejari Cibinong, Sistoyo, akhirnya mau didampingi tim kuasa hukum. Bahkan, Dedi membawa
BERITA TERKAIT
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim