Pembacok Jaksa Suap Bawa Kain Kafan
Jumat, 06 Juli 2012 – 08:15 WIB
JPU Darwis mengaku sudah memanggil tiga orang saksi, yakni satu orang saksi pelapor (polisi), dan dua orang penangkap Deddy dalam peristiwa pembacokan terhadap Sistoyo yang terjadi 29 Februari 2012. "Kita menyiapakan tujuh orang saksi, salah satunya saksi korban (Sistoyo)," terang Darwis, usai sidang.
Sementara itu, Dedi malah membawa kain kafan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Deddy menyebutkan, tujuan dibawanya kain kafan untuk menyumpah saksi terkait perkara pembacokan yang dilakukannya terhadap Sistoyo.
"(Kain kafan) buat saksi, Kalau saksi berlebihan, harus berani celaka. Jika yang bersaksi polisi, sankinya dipecat," kata Deddy, usai sidang.
Sebaliknya, jika kesaksian saksi benar Deddy siap untuk celaka. "Kalau kesaksiannya benar saya siap mati hari ini juga engga masalah. Jadi kalau katakan yang sebenarnya engga masalah," ungkapnya.
BANDUNG-- Deddy Sugarda, terdakwa pembacok jaksa non aktif Kejari Cibinong, Sistoyo, akhirnya mau didampingi tim kuasa hukum. Bahkan, Dedi membawa
BERITA TERKAIT
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark