Pembacok Jaksa Suap Sumpahi Saksi

Pembacok Jaksa Suap Sumpahi Saksi
Pembacok Jaksa Suap Sumpahi Saksi
Dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis Hakim Nur Aslam menyatakan, surat dakwaan yang dibuat JPU telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. "Memutuskan menolak eksepsi terdakwa atas nama Dedi Sugarda untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan jaksa sah menurut hukum dan memerintahkan perkara pidana ini untuk dilanjutkan," ujar hakim dalam putusannya.

Dedi pun kembali bicara lantang. "Keterangan saksi itu bohong semua, itu sangat memberatkan sekali. Seandainya saya salah, matilah saya," kesal Dedi dengan terus mengomel.

Dedi kemudian tenang dan mendengarkan putusan sela atas nota keberatan (eksepsi) yang telah ia ajukan. Namun kemudian dari barisan pengunjung sidang terdengar riuh pendukung Dedi yang mempertanyakan penangguhan penahanan atas Dedi yang tak kunjung dikabulkan. Suara gaduh pun keluar dari pengeras suara.

Majelis hakim tak mengacuhkan massa malah menutup sidang. Setelah sidang ditutup, para pendukung Dedi termasuk keluarganya mencaci maki hakim dan juga JPU. "Dakwaan jaksa mengada-ada lihat saja nanti," kata keluarga Dedi.

BANDUNG - Terdakwa pembacok Jaksa Suap Sistoyo, Dedi Sugarda menyumpahi keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pria yang nekat membacok

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News