Pembacok Jaksa Suap Sumpahi Saksi
Rabu, 27 Juni 2012 – 08:50 WIB
Tak hanya dua pria yang membopong, Dedi saja yang terlihat mengenakan pakaian putih dan sorban, sedikitnya ada 5 pria lainnya yang mengenakan pakaian serupa. Mereka merupakan pendukung Dedi Sugarda yang terganbung dalam Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 yang di antaranya terdiri dari ormas Islam seperti FPI dan LPI.
Dedi didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 35 ayat 1, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 353 ayat 1, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat ayat 1, dan Pasal 35 ayat 1 KUHP serta UU darurat kepemilikan senjata nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1. Dedi terancam hukuman seumur hidup.
Dalam eksepsi yang dibuatnya sendiri, Dedi menyatakan dakwaan jaksa tidak mendasar. Ia menyatakan membacok Sistoyo bukan dengan golok, seperti dakwaan jaksa, namun menggunakan pisau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas kasus jaksa penerima suap, Sistoyo. Pengajuan banding dilakukan jaksa penuntut KPK, Selasa (26/6).
BANDUNG - Terdakwa pembacok Jaksa Suap Sistoyo, Dedi Sugarda menyumpahi keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pria yang nekat membacok
BERITA TERKAIT
- Dorong Kemandirian Farmasi Nasional, Fitofarmaka Harus Masuk JKN
- Dukungan untuk Luthfi-Yasin Mengalir, Ribuan Sukarelawan Padati GOR Trisanja Tegal
- Pengusaha Batu Bara Ini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Gerakan Cinta Prabowo Gelar Rakernas Pertama, Siapkan Program untuk Indonesia Emas
- FORMAS dan Lemdiklat Polri Teken Kerja Sama Bidang Pengembangan SDM
- Jangkau Masyarakat Pinggiran, Fisiohome Beri Layanan Gratis di Rusunawa Sumur Welut