Pembacok Jaksa Suap Sumpahi Saksi
Rabu, 27 Juni 2012 – 08:50 WIB

Pembacok Jaksa Suap Sumpahi Saksi
Tak hanya dua pria yang membopong, Dedi saja yang terlihat mengenakan pakaian putih dan sorban, sedikitnya ada 5 pria lainnya yang mengenakan pakaian serupa. Mereka merupakan pendukung Dedi Sugarda yang terganbung dalam Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 yang di antaranya terdiri dari ormas Islam seperti FPI dan LPI.
Dedi didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 35 ayat 1, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 353 ayat 1, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat ayat 1, dan Pasal 35 ayat 1 KUHP serta UU darurat kepemilikan senjata nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1. Dedi terancam hukuman seumur hidup.
Dalam eksepsi yang dibuatnya sendiri, Dedi menyatakan dakwaan jaksa tidak mendasar. Ia menyatakan membacok Sistoyo bukan dengan golok, seperti dakwaan jaksa, namun menggunakan pisau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas kasus jaksa penerima suap, Sistoyo. Pengajuan banding dilakukan jaksa penuntut KPK, Selasa (26/6).
BANDUNG - Terdakwa pembacok Jaksa Suap Sistoyo, Dedi Sugarda menyumpahi keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pria yang nekat membacok
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran, Hutama Karya Menggratiskan Tarif 5 Ruas Tol Trans Sumatera
- 5 Ruas Tol Trans Sumatera Ini Gratis saat Arus Balik Lebaran
- Nosuta, Startup yang Buka Peluang Talenta Muda Indonesia Masuk ke Industri Kehutanan Jepang
- BMKG Sebut Jakarta Diliputi Awan Tebal Hari Ini, Ada Hujan Juga
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Progo, Ada Robekan di Ketiak & Selangkangan