Pembacok Jaksa Suap Sumpahi Saksi

Pembacok Jaksa Suap Sumpahi Saksi
Pembacok Jaksa Suap Sumpahi Saksi
Tak hanya dua pria yang membopong, Dedi saja yang terlihat mengenakan pakaian putih dan sorban, sedikitnya ada 5 pria lainnya yang mengenakan pakaian serupa. Mereka merupakan pendukung Dedi Sugarda yang terganbung dalam Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 yang di antaranya terdiri dari ormas Islam seperti FPI dan LPI.

Dedi didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 35 ayat 1, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 353 ayat 1, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat ayat 1, dan Pasal 35 ayat 1 KUHP serta UU darurat kepemilikan senjata nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1. Dedi terancam hukuman seumur hidup.

Dalam eksepsi yang dibuatnya sendiri, Dedi menyatakan dakwaan jaksa tidak mendasar. Ia menyatakan membacok Sistoyo bukan dengan golok, seperti dakwaan jaksa, namun menggunakan pisau.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas kasus jaksa penerima suap, Sistoyo. Pengajuan banding dilakukan jaksa penuntut KPK, Selasa (26/6).

BANDUNG - Terdakwa pembacok Jaksa Suap Sistoyo, Dedi Sugarda menyumpahi keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pria yang nekat membacok

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News