Pembacok Jaksa Suap Sumpahi Saksi
Rabu, 27 Juni 2012 – 08:50 WIB
Menurutnya, pihak Sistoyo langsung menyatakan banding pada saat vonis dijatuhkan majelis hakim, yakni 20 Juni lalu.
Sebelumnya, terdakwa suap jaksa non aktif Kejari Cibinong, Bogor, Sistoyo SH, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim yang dipimpin Gusti Ngurah Artanaya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata.
Majelis hakim menilai, jaksa non aktif tersebut terbukti bersalah melakukan praktek korupsi dengan menerima suap Rp100 juta saat dirinya menangani perkara penipuan terdakwa Edwad M Bunjamin dan Anton Bambang Hadyono di Edward di PN Cibinong, Bogor, 2011 lalu.
Sistoyo melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tetang tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang pengadilan tipikor.(apt)
BANDUNG - Terdakwa pembacok Jaksa Suap Sistoyo, Dedi Sugarda menyumpahi keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pria yang nekat membacok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Kemenko PMK: Pemberdayaan Perempuan Sangat Penting dalam Pembangunan Desa
- Susno Duadji Pastikan Tak Memihak Saat jadi Saksi Ahli di Sidang Sumpah Palsu
- Kemendes Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Majelis Masyayikh Dorong Penghapusan Dikotomi & Diskriminasi Lulusan Pesantren
- Dewi Lestari Berbagi Tips Menjaga Kesehatan Mental untuk Gen Z, Silakan Disimak