Pembacok Jaksa Suap Sumpahi Saksi

Pembacok Jaksa Suap Sumpahi Saksi
Pembacok Jaksa Suap Sumpahi Saksi
Menurutnya, pihak Sistoyo langsung menyatakan banding pada saat vonis dijatuhkan majelis hakim, yakni 20 Juni lalu.

Sebelumnya, terdakwa suap jaksa non aktif Kejari Cibinong, Bogor, Sistoyo SH, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim yang dipimpin Gusti Ngurah Artanaya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata.

Majelis hakim menilai, jaksa non aktif tersebut terbukti bersalah melakukan praktek korupsi dengan menerima suap Rp100 juta saat dirinya menangani perkara penipuan terdakwa Edwad M Bunjamin dan Anton Bambang Hadyono di Edward di PN Cibinong, Bogor, 2011 lalu.

Sistoyo melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tetang tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang pengadilan tipikor.(apt)

BANDUNG - Terdakwa pembacok Jaksa Suap Sistoyo, Dedi Sugarda menyumpahi keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pria yang nekat membacok


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News