Pembacok Tak Dilindungi UU Perlindungan Anak
Senin, 01 Oktober 2012 – 21:46 WIB
JAKARTA--Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan Fitra Ramadhani, siswa SMAN 70, pelaku pembacokan Alawy Yusianto Putra tidak dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak, meski ia berstatus pelajar. Hal ini karena, Fitra telah berusia 19 tahun.
"Dia masuk sel tahanan dewasa, sanksi hukuman yang akan dikenakan pada FR juga sanksi hukuman dewasa," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan di Jakarta, Senin (1/10).
Fitra memang salah satu pelajar di SMAN 70 yang sudah dua kali tak naik kelas. Ia juga sudah sering terlibat tawuran. Polisi juga mengajukan untuk melakukan pemeriksaan psikologi pada siswa tersebut.
"Saat ini juga tersangka kita ajukan pemeriksaan psikologi untuk memastikan psikologi terhadap kejahatan yang telah dilakukan. Jadi bagaimana efeknya secara keseluruhan terhadap pribadi anak itu," kata Hermawan.
JAKARTA--Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan Fitra Ramadhani, siswa SMAN 70, pelaku pembacokan Alawy Yusianto Putra tidak dilindungi oleh Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri