Pembacok Tak Dilindungi UU Perlindungan Anak
Senin, 01 Oktober 2012 – 21:46 WIB

Pembacok Tak Dilindungi UU Perlindungan Anak
JAKARTA--Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan Fitra Ramadhani, siswa SMAN 70, pelaku pembacokan Alawy Yusianto Putra tidak dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak, meski ia berstatus pelajar. Hal ini karena, Fitra telah berusia 19 tahun.
"Dia masuk sel tahanan dewasa, sanksi hukuman yang akan dikenakan pada FR juga sanksi hukuman dewasa," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan di Jakarta, Senin (1/10).
Fitra memang salah satu pelajar di SMAN 70 yang sudah dua kali tak naik kelas. Ia juga sudah sering terlibat tawuran. Polisi juga mengajukan untuk melakukan pemeriksaan psikologi pada siswa tersebut.
"Saat ini juga tersangka kita ajukan pemeriksaan psikologi untuk memastikan psikologi terhadap kejahatan yang telah dilakukan. Jadi bagaimana efeknya secara keseluruhan terhadap pribadi anak itu," kata Hermawan.
JAKARTA--Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan Fitra Ramadhani, siswa SMAN 70, pelaku pembacokan Alawy Yusianto Putra tidak dilindungi oleh Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Polda Banten Tetapkan Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita
- 4 Warga yang Aniaya Maling Motor Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- 3 Warga Bojonegoro Produksi Senjata Api untuk KKB
- Pecatan Polri Ditangkap di Stasiun Tanah Abang Ketika Memeras Sopir Angkot