Pembacok Tak Dilindungi UU Perlindungan Anak

Pembacok Tak Dilindungi UU Perlindungan Anak
Pembacok Tak Dilindungi UU Perlindungan Anak
Saat ini Fitra mendekam di sel Polres Metro Jaksel setelah sempat melarikan diri ke kota Yogyakarta.

Pada tahun 2011 Fitra pernah ditahan untuk kasus tawuran. Namun, saat itu antara pelapor dan pihak Fitra didamaikan melalui komite sekolah.

Atas perbuatan yang dituduhkan padanya, saat ini Fitra dikenai  pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman pada pasal -pasal tersebut adalah hukuman 15 tahun penjara. (flo/jpnn)


JAKARTA--Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan Fitra Ramadhani, siswa SMAN 70, pelaku pembacokan Alawy Yusianto Putra tidak dilindungi oleh Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News