Pembacok Tak Dilindungi UU Perlindungan Anak
Senin, 01 Oktober 2012 – 21:46 WIB
Saat ini Fitra mendekam di sel Polres Metro Jaksel setelah sempat melarikan diri ke kota Yogyakarta.
Baca Juga:
Pada tahun 2011 Fitra pernah ditahan untuk kasus tawuran. Namun, saat itu antara pelapor dan pihak Fitra didamaikan melalui komite sekolah.
Atas perbuatan yang dituduhkan padanya, saat ini Fitra dikenai pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman pada pasal -pasal tersebut adalah hukuman 15 tahun penjara. (flo/jpnn)
JAKARTA--Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan Fitra Ramadhani, siswa SMAN 70, pelaku pembacokan Alawy Yusianto Putra tidak dilindungi oleh Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri