Pembacok Ustaz di Aceh Tenggara Ternyata Pecatan Polisi, Apa Motifnya? Begini Jawaban Kapolres
jpnn.com, MEULABOH -
Meulaboh
Kapolres Aceh Tenggara, Aceh AKBP Wanito Eko Sulistyo menegaskan pria berinisial MA, 37, tersangka pembacok ustaz Muhammad Zaid Maulana ternyata pecatan polisi.
“Tersangka merupakan pecatan polisi yang sudah diberhentikan secara tidak hormat tiga tahun lalu,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo yang dihubungi dari Meulaboh, Senin.
Dia menjelaskan tersangka MA dipecat dari insititusi kepolisian karena terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, yang menjadi tugas pokoknya sebagai anggota polisi.
Selama menjadi anggota Polri, tersangka MA juga diduga bermasalah sehingga kemudian setelah melakukan berbagai proses yang berlaku, kemudian ia harus diberhentikan dengan tidak hormat.
Kapolres Wanito Eko Sulistyo juga menegaskan pihaknya masih terus menyelidiki penyebab tersangka melakukan pembacokan terhadap ustaz Muhammad Zaid Maulana.
Korban ustaz Zaid Maulana diduga dibacok tersangka MA pada saat berceramah pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Husna, Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara pada Kamis (29/10) lalu.
Ia juga memastikan penyelidikan terhadap kasus tersebut akan terus dilakukan untuk memastikan motifnya.
Kapolres Aceh Tenggara, Aceh AKBP Wanito Eko Sulistyo menegaskan pria berinisial MA, 37, tersangka pembacok ustaz Muhammad Zaid Maulana ternyata pecatan polisi.
- Pelaku Pembunuhan Sopir Lampung Ditangkap, Ternyata Baru Berusia 19 Tahun
- Anak Menyaksikan Sang Ibu Meregang Nyawa Ditusuk Bapak di Pasar Minggu
- Kronologi Sopir Ojek Online Ditusuk di Bandung, Sempat Cekcok dengan Diduga Preman
- Sopir Ojek Online Ditusuk di Bandung, Polisi Masih Buru Pelaku
- Dokter Forensik Ungkap Penyebab Kematian Warga OKU yang Tewas di Palembang
- DPO Kasus Penusukan Ditangkap di Bekasi