Pembacokan Anggota Polisi Sadis Banget, Korban Terkapar
jpnn.com, KUPANG - Lukas Eklopas Libing (38) ditahan atas kasus pembacokan anggota polisi Polsek Amarasi Briptu Krispinus Nahak.
Pembacokan terjadi pada Rabu (8/3) pagi, di RT 24 RW 08, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Pelaku sudah kami tahan di Polres Kupang beberapa saat setelah peristiwa pembacokan terjadi," kata Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Irianto, Kamis.
Briptu Krispinus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang karena mengalami luka serius akibat dianiaya Lukas Eklopas Libing.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada pukul 06.00 Wita saat korban mengantar Sony dan Wiron yang merupakan rekan korban dan pelaku ke tempat kejadian perkara (TKP).
Saat itu korban bertemu dengan pelaku yang masih duduk di tempat biliar milik pelaku yang saat itu sedang dalam kondisi mabuk.
Pada saat itu, korban berbicara dengan pelaku terkait permasalahan tanah sehingga terjadi cekcok mulut yang berujung perkelahian hingga pelaku terjatuh.
Pelaku kemudian mengambil parang miliknya di tempat tersebut dan langsung mengayunkan ke arah tubuh korban.
Kronologi pembacokan anggota polisi di tempat biliar. Korban dan pelaku ternyata bersahabat.
- Carok Massal di Sampang, Ini Pernyataan Terbaru AKBP Hendro
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Polisi yang Dibacok Dievakuasi ke Jayapura, Kombes Benny: Luka Korban Sangat Parah
- Anggota Reskrim Diserang OTK, Kaki Nyaris Putus
- Cekcok Soal Uang Patungan Beli Sabu-Sabu, SBD Bacok 2 Rekannya, 1 Orang Tangannya Nyaris Putus
- Polisi Ciduk 6 Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus, Diancam 20 Tahun Penjara