Pembagian Dapil Dinilai Rugikan Suku Gayo
Rabu, 13 Februari 2013 – 08:24 WIB
![Pembagian Dapil Dinilai Rugikan Suku Gayo](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pembagian Dapil Dinilai Rugikan Suku Gayo
JAKARTA – Pembagian daerah pemilihan untuk Pemilu 2014 yang ditentukan dalam Pasal 22 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 dan lampirannya, ternyata menyisakan masalah serius bagi keberadaan Suku Gayo di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Karena pemberlakuan undang-undang dimaksud, telah memisahkan wilayah kehidupan masyarakat tradisional suku Gayo yang menyebar pada 4 kabupaten. Yaitu di Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Tenggara, dan Gayo Lues. Demikian dikemukakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh, Mursyid, di Jakarta, Selasa (12/2).
Baca Juga:
“Pasal 22 ayat (5) dan lampiran UU Pemilu ini, membagi daerah pemilihan dari ke empat kabupaten dimaksud dalam dua daerah pemilihan yang berbeda. Sehingga secara politik menyebabkan keterwakilan terhadap suku Gayo sangat minim. Baik di DPR RI maupun DPR Aceh. Ini artinya telah terjadi kerugian hak konstitusional warga negara sebagaimana dialami masyarakat tradisional suku Gayo,” katanya.
Mursyid heran, mengapa dalam menentukan daerah pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), sama sekali tidak memerhitungkan identitas budaya masyarakat tradisional suku Gayo. Padahal seharusnya prinsip-prinsip pembentukan dapil, menurutnya jangan sampai merugikan hak-hak komunitas tradisional.
JAKARTA – Pembagian daerah pemilihan untuk Pemilu 2014 yang ditentukan dalam Pasal 22 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 dan lampirannya,
BERITA TERKAIT
- Langkah Andhika Satya Pangarso Diharapkan Menginspirasi Anak Muda
- AHY: Demokrat Ingin Pak Prabowo Terus Memimpin
- Widya Pratiwi Prihatin atas Masalah di Polri dan Harapkan Respons Cepat
- Teguh Pegang Kebenaran, Hasto Sebut Jokowi Berang, Akhirnya Dikriminalisasi KPK
- Capres 2029, Prabowo Jangan Menyeret Semua Energi Bangsa ke Politik
- Partai Demokrat Segera Berkongres, Gustaf: Kami Mendukung AHY Jadi Ketua Umum