Pembagian E-KTP Masih Belum Jelas
Jumat, 12 April 2013 – 05:48 WIB
![Pembagian E-KTP Masih Belum Jelas](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pembagian E-KTP Masih Belum Jelas
MATARAM-Kota Mataram mendapat pengharagan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena mampu menyelesaikan proses input data e-KTP (KTP elektronik) sebelum 30 April 2012. Namun, hal itu tidak diikuti dengan komitmen pemerintah pusat menuntaskan proses pencetakan e-KTP. Ibrahim meminta agar Kemendagri bisa menepati janjinya untuk segera mengirimkan hasil cetakan e-KTP tersebut. Sehingga, warga yang sudah melakukan pergantian KTP lama ke e-KTP bisa segera memungsikan e-KTP tersebut. ‘’Dulu kan janjinya hanya 15 hari setelah proses pengambilan data, seperti sidik jari dan iris mata dilakukan, e-KTP sudah bisa diterima. Tapi sampai sekarang ternyata belum. Kami yang berhadapan langsung dengan masyarakat tak henti-hentinya ditanya,’’ ungkapnya.
‘’Sampai saat ini belum jelas, kapan cetakan e-KTP itu akan kita terima dari pemerintah pusat. Sekjen maupun dirjen Kemendagri belum memberikan kejelasan soal itu,’’ kata Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Mataram, H Ibrahim kepada Lombok Post (Grup JPNN).
Baca Juga:
Menurut Ibrahim, untuk mencari kejelasan kapan cetakan e-KTP itu bisa diterima warga, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim beberapa camat ke Jakarta. ‘’Kita akan lakukan jemput bola. Kami tidak mau hanya menunggu informasi,’’ paparnya.
Baca Juga:
MATARAM-Kota Mataram mendapat pengharagan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena mampu menyelesaikan proses input data e-KTP (KTP elektronik)
BERITA TERKAIT
- Korupsi Dana Desa, Kades Mahanggin OKU Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka
- Ratu Dewa: Pemkot Palembang Mengalokasikan 662 Kursi PPPK untuk Tenaga Pendidik
- Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Ahli Pidana Jelaskan soal 2 Bukti di Prosedur Penetapan Tersangka
- Nenek 80 Tahun yang Hilang di Konsel Ditemukan, Begini Kondisinya
- Fauka Noor Farid dan Hercules Hadir Pelantikan GRIB di Medan
- Guru PPPK Disarankan Mundur Jika tak Bersedia Mengajar Sesuai Sekolah yang Dipilih