Pembagian Jam Kerja PNS dan Karyawan Swasta Berdasar SE Nomor 8 Tahun 2020
Senin, 15 Juni 2020 – 07:35 WIB
"Misalnya pada pekerja atau pegawai yang memiliki penyakit-penyakit komorbid. Pegawai atau pekerja dengan hipertensi, dengan diabet dan dengan kelainan penyakit paru obstruksi menahun. Sehingga diharapkan masih tetap bisa diberi kebijakan untuk bekerja dari rumah," katanya.
Hal itu, katanya, penting untuk dilakukan karena kelompok-kelompok tersebut sangat rentan terkena COVID-19. Demikian juga dengan pekerja yang telah berusia lanjut.
"Karena inilah upaya yang harus kita lakukan agar penularan di sarana fasilitas umum bisa kita atasi," demikian kata Yurianto. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
SE Nomor 8 Tahun 2020 mengenai pembagian jam kerja PNS atau ASN, pegawai BUMN, dan karyawan swasta di era new normal di tengah pandemi COVID-19.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pelamar CASN 2024 yang Lulus Lalu Mundur Bakal Dapat Sanksi Berat 2 Tahun
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Nasih Honorer Gagal Dipertegas Lagi, Ada Regulasi Pengangkatan PPPK PNS
- Teh Neni, ASN Dikti yang Diberhentikan Menteri Satryo Karena Meja Tamu?
- Disiapkan Regulasi Pengangkatan Honorer jadi PNS & PPPK
- Kabar Gembira, Sebentar Lagi Saldo Rekening Guru Bakal Bertambah