Pembagian Kasus Ditentukan Besok

Pembagian Kasus Ditentukan Besok
Jaksa Agung, Hendarman Supanji, Rabu (16/12), memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait rencana pertemuannya dengan Polri dan KPK untuk membicarakan hasil audit BPK yang akan digelar besok di gedung KPK. (foto:zulhakim/jpnn)
JAKARTA -- Tiga instansi penegak hukum terus bergerak menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa BPK yang menyebut adanya temuan sembilan indikasi pidana dalam proses penyelamatan Bank Century. Kamis (17/12) besok, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan berunding di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Dalam pertemuan itu, mereka akan menggelar ekspose temuan BPK itu untuk kemudian membagi-bagi, dugaan tindak pidana mana yang menjadi jatah masing-masing instansi itu.

''Jadi kemarin saya ditelpon pak Tumpak (ketua KPK), besok jam lima sore di KPK,'' ujar Jaksa Agung Hendarman Supanji, saat menutup rapat kerja dengan seluruh Jaksa Tinggi Indonesia di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta Selatan Rabu (16/12) siang tadi.

Dijelaskan, rapat koordinasi yang juga dihadiri PPATK ini juga untuk memperjelas apakah sembilan indikasi pidana itu bisa diperoses secara hukum atau tidak. Nantinya, dalam pertemuan itu topik yang akan di ekspose adalah dugaan pelanggaran hukum dalam bailout. ''Besok kita gelar perkara'' ujarnya.

Sementara itu tambah Jaksa Agung, pihaknya kini tengah menyelidiki proses pidana bailout, yang dilakukan pemilik bank, senilai Rp 12 triliun. Dimana pidana yang diselidiki yakni, bagaimana dana sebesar itu dapat dibawa kabur ke luar negeri. ''Itu diselidiki kenapa bisa dibawa,'' terangnya.

JAKARTA -- Tiga instansi penegak hukum terus bergerak menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa BPK yang menyebut adanya temuan sembilan indikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News