Pembagian Kewenangan TNI-Polri Perlu Dievaluasi
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Kepolisian dari Universitas Indonesia (UI), Erlangga Masdiana menyatakan konflik TNI dengan Polri adalah masalah yang sulit dianalisis secara akademik.
Pasalnya menurut Erlangga, konflik tersebut dipicu oleh masalah kewenangan, dimana UU Nomor 2 tahun 2002 memberikan kewenangan terlalu besar kepada kepolisian.
"Dalam sejarahnya, ketika rezim Orde Baru berkuasa dan polisi sering jadi anak tiri, polisi tidak mengeluh. Tapi setelah lahir UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, kewenangan Polri sangat banyak. Ini yang sesungguhnya jadi pemicu konflik," kata Erlangga Masdiana, di Gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (1/12).
Apalagi kewenangan tersebut, lanjutnya, berkaitan dengan sektor perizinan. "Yang namanya perizinan itu potensi penghasilannya sangat luar biasa," ujarnya.
Ditegaskannya, untuk berbagi kewenangan itu sangat sulit di negeri ini. "Apalagi kewenangan tersebut terkait langsung dengan perizinan," tegasnya.
Karena itu, Erlangga menyarankan agar negara kembali mengatur kewenangan TNI dengan Polri.
"Keamanan yang sifatnya strategis serahkan ke TNI. Misalnya pengamanan sumber daya laut, serahkan ke TNI begitu juga sumber daya alam. Lalu keamanan yang berkaitan dengan ketertiban umum itu bisa ke Polri. Begitu juga izin-izin yang terkait dengan pelayanan individu, sebaiknya diserahkan ke Pemda," sarannya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat Kepolisian dari Universitas Indonesia (UI), Erlangga Masdiana menyatakan konflik TNI dengan Polri adalah masalah yang sulit dianalisis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi