Pembagian Sisa Kuota Haji Tertunda

Menag Kunjungan Kerja ke Inggris

Pembagian Sisa Kuota Haji Tertunda
Pembagian Sisa Kuota Haji Tertunda
JAKARTA - Rencana Kementerian Agama (Kemenag) membagikan 3.222 kursi sisa kuota haji terganjal kendala teknis. Pembagian kepada 33 provinsi di Indonesia itu tertunda karena Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali sedang berada di London, Inggris, untuk melakukan kunjungan kerja. Nasib ribuan kursi haji itu pun dipertaruhkan karena proses vaksinasi dan pengajuan visa haji sudah dimulai.

Sekretaris Dirjen (Setdirjen) Haji Abdul Ghafur Djawahir mengatakan bahwa sisa kuota sesuai dengan rencana akan tetap dibagikan ke seluruh provinsi. Namun, hingga saat ini, pembagian belum bisa terealisasi karena Kemenag sedang merancang matriks untuk pembagian itu. "Sudah ada drafnya dan menunggu Bapak (Menteri Agama Suryadharma Ali, Red) yang sedang berada di London," kata Ghafur di Jakarta kemarin (17/9).

Sampai dengan pelunasan tahap kedua yang berakhir pada 6 September lalu, 3.322 calon haji  belum melunasi BPIH mereka. Di antaran jumlah itu, sekitar 2.618 kursi akan dibagikan kepada provinsi dan 704 sisanya dialokasikan untuk petugas. Saat ini total calon haji  reguler yang telah melunasi dan siap bertolak ke Tanah Suci adalah 194.178 ribu calon haji. Jumlah seluruhnya yang telah melunasi biaya haji, baik reguler maupun khusus,  adalah 216.649.

Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama Zainal Abidin Supi berharap agar calon haji reguler dari sisa kuota itu BPIH paling tidak pada pada awal Oktober. Bila itu terlaksana, pengurusan visa akan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal. Supi mengatakan, setelah kuota diserahkan ke provinsi, kebijakan pengelolaannya menjadi wewenang pemerintah setempat. "Opsi ini belum final, masih menunggu keputusan menteri agama dan dalam waktu dekat akan bisa diketahui."

JAKARTA - Rencana Kementerian Agama (Kemenag) membagikan 3.222 kursi sisa kuota haji terganjal kendala teknis. Pembagian kepada 33 provinsi di Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News