Pembagian Sisa Kuota Haji Tertunda

Menag Kunjungan Kerja ke Inggris

Pembagian Sisa Kuota Haji Tertunda
Pembagian Sisa Kuota Haji Tertunda
Menurut Supi, ada opsi lain untuk mendistribusikan sisa kuota haji reguler itu. Yakni, pembatasan sisa kuota haji reguler ke provinsi menjadi 1.000 kursi, sedangkan yang 1.618 digunakan untuk mengakomodasi permintaan kuota oleh sejumlah pihak kepada pemerintah. "Di antaranya ada DPR, instansi pemerintah ataupun swasta, dan perorangan seperti tokoh agama," kata dia.

Opsi kedua, kata dia, memang berpotensi menuai protes dari berbagai pihak, terutama jamaah yang masih dalam waiting list. Namun, dia menegaskan pengelolaan sisa kuota nasional reguler akan mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2010.

Kuota diprioritaskan untuk calon haji dengan sejumlah kriteria, yakni sudah mendapatkan nomor porsi, berusia 60 tahun ke atas, menjadi mahram, dan mendampingi orang tua atau orang yang uzur dari segi kesehatan. "Daerah yang memiliki daftar antrean panjang akan mendapatkan porsi kuota lebih banyak," kata Supi. (zul/c1/iro)


JAKARTA - Rencana Kementerian Agama (Kemenag) membagikan 3.222 kursi sisa kuota haji terganjal kendala teknis. Pembagian kepada 33 provinsi di Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News