Pembagian Sisa Kuota Haji Tertunda
Menag Kunjungan Kerja ke Inggris
Sabtu, 18 September 2010 – 05:49 WIB

Pembagian Sisa Kuota Haji Tertunda
Menurut Supi, ada opsi lain untuk mendistribusikan sisa kuota haji reguler itu. Yakni, pembatasan sisa kuota haji reguler ke provinsi menjadi 1.000 kursi, sedangkan yang 1.618 digunakan untuk mengakomodasi permintaan kuota oleh sejumlah pihak kepada pemerintah. "Di antaranya ada DPR, instansi pemerintah ataupun swasta, dan perorangan seperti tokoh agama," kata dia.
Opsi kedua, kata dia, memang berpotensi menuai protes dari berbagai pihak, terutama jamaah yang masih dalam waiting list. Namun, dia menegaskan pengelolaan sisa kuota nasional reguler akan mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2010.
Kuota diprioritaskan untuk calon haji dengan sejumlah kriteria, yakni sudah mendapatkan nomor porsi, berusia 60 tahun ke atas, menjadi mahram, dan mendampingi orang tua atau orang yang uzur dari segi kesehatan. "Daerah yang memiliki daftar antrean panjang akan mendapatkan porsi kuota lebih banyak," kata Supi. (zul/c1/iro)
JAKARTA - Rencana Kementerian Agama (Kemenag) membagikan 3.222 kursi sisa kuota haji terganjal kendala teknis. Pembagian kepada 33 provinsi di Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?