Pembagian yang tak Jelas, Mempersulit Sistem Tarif Cukai Hasil Tembakau
Sementara, Amir Uskara Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR mengatakan, praktik ini ironis karena terjadi di saat pemerintah menaikkan cukai rokok hingga 10,5 persen di awal 2017, dengan harapan tambahan dana cukai tersebut bisa digunakan membiayai program-program pemerintah.
Sayangnya, kenaikan cukai ini justru membuat celah keuntungan bagi pabrikan besar untuk membayar cukai lebih rendah dan akhirnya 'memakan korban', yaitu membuat pabrikan-pabrikan rokok kecil gulung tikar.
“Negara saat ini sangat membutuhkan penerimaan, tapi membayar cukai yang diperuntukkan pabrikan kecil, ini tentunya sangat merugikan negara. Kalau bersaing, haruslah adil. Kalau besar, bersainglah dengan yang besar dan membayar tarif cukai yang sesuai. Jangan besar tapi berpura-pura kecil. Kebijakan cukai rokok harus bisa menutup celah ini,” kata Amir.(chi/jpnn)
Persaingan yang tidak setara masih terjadi di antara pabrikan rokok besar dan kecil.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Kinerja APBN 2024 On Track, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 257,8 Triliun hingga November
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita